Dasco: Jika Suara Azan Dianggap Gangguan, Itu Berlebihan

Kamis, 24 Februari 2022 - 12:54 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai berlebihan jika suara azan dianggap sebagai gangguan. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan penggunaan toa masjid dengan gonggongan anjing menjadi polemik. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai berlebihan jika suara azan dianggap sebagai gangguan.

“Jika suara azan dianggap sebagai gangguan, saya pikir, itu berlebihan ya,” kata Dasco dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).

Dasco mengatakan, suara azan yang begitu indah dan bermakna menjadi semacam budaya di Indonesia. Suara azan dikumandangkan dari masjid dan musala sebanyak 5 kali sehari dengan durasi kurang lebih selama 1 hingga 1,3 menit.





"Tentunya tidak bisa disamakan dengan suara apa saja, apa lagi dianggap sebagai suara yang mengganggu," tutur politikus Partai Gerindra ini.

Bahkan, kata dia, suara azan yang mengingatkan dan memanggil umat muslim untuk salat dapat dikategorikan sebagai kearifan dan cagar budaya dalam hidup bertoleransi antar umat beragama di Indonesia. Untuk itu, di tengah keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia, Dasco mengajak semua pihak untuk memaknai toleransi dengan baik.

"Mari kita pertebal semangat persatuan, saling menghormati dan saling menghargai sesama anak bangsa dan juga antar umat beragama," ujarnya.

Sebelumnya, viral di media sosial pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Toa Masjid yang seolah diistilahkan sebagai anjing yang menggonggong. Hal ini sebagaimana respons atas terbitnya aturan SE Surat Edaran (SE) No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar menjelaskan bahwa Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. “Tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib Al-Asyhar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).

Thobib mengatakan, Menag Yaqut menjelaskan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala saat kunjungan kerja di Pekanbaru. Menag menyatakan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi, sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More