Jika Gugatan Ambang Batas Presiden Ditolak, Perindo dan Partai Non-Parlemen Ajukan JR
Rabu, 23 Februari 2022 - 20:35 WIB

Ketua DPP Partai Perindo, Yusuf Lakaseng. Foto/MPI
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan uji materi presidential threshold yang diajukan eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo pada Kamis 24 Februari 2022. Perkara dengan nomor 70/PUU-XIX/2021 itu terkait pengujian materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Perindo Yakin Lolos Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2024
Selain Gatot, ada beberapa pemohon lainnya yang meminta penghapusan presidential threshold. Terkait hal ini, Ketua DPP Partai Perindo, Yusuf Lakaseng menuturkan, jika hasil putusan MK menolak, maka partai berlambang burung garuda itu dan partai non-parlemen akan uji materi ulang.
Baca juga: Pengamat Sebut Samai Elektabilitas Parpol Senayan, Partai Perindo Raih Kepercayaan Rakyat
"Kalau MK kembali dalam putusan besok itu menolak, maka partai-partai non-parlemen akan kembali mengajukan judicial review (JR) ke MK soal presidential threshold itu," ungkap Yusuf dalam dialog dengan MNC News, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Perindo Yakin Lolos Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2024
Selain Gatot, ada beberapa pemohon lainnya yang meminta penghapusan presidential threshold. Terkait hal ini, Ketua DPP Partai Perindo, Yusuf Lakaseng menuturkan, jika hasil putusan MK menolak, maka partai berlambang burung garuda itu dan partai non-parlemen akan uji materi ulang.
Baca juga: Pengamat Sebut Samai Elektabilitas Parpol Senayan, Partai Perindo Raih Kepercayaan Rakyat
"Kalau MK kembali dalam putusan besok itu menolak, maka partai-partai non-parlemen akan kembali mengajukan judicial review (JR) ke MK soal presidential threshold itu," ungkap Yusuf dalam dialog dengan MNC News, Rabu (23/2/2022).
Lihat Juga :