MUI: Berdoa Boleh Menggunakan Bahasa Apa Pun
Senin, 21 Februari 2022 - 10:57 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menegaskan berdoa kepada Allah SWT boleh menggunakan bahasa Arab dan bahasa ajam (non-Arab). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), KH Miftahul Huda menegaskan berdoa kepada Allah SWT boleh menggunakan bahasa Arab dan bahasa ajam (non-Arab). Menurutnya, Allah Maha Mengetahui setiap maksud hamba-Nya walaupun lisannya tidak bisa menyuarakan.
"Allah SWT Maha Mengetahui setiap doa dalam berbagai bahasa apa pun itu dan Dia pun Maha Mengetahui setiap kebutuhan yang dipanjatkan," kata Kiai Miftah dikutip dari laman resmi MUI, Senin (21/2/2022)
Meski demikian, Kiai Miftah mengingatkan agar doa yang dipanjatkan seyogyanya dipahami maknanya. Sebab, hati yang memahami isi doanya akan lebih didengar dan dikabulkan daripada hati yang lalai.
"Pada poin inilah, mengapa berdoa kepada Allah boleh dengan bahasa apa saja, yaitu agar kita khusyuk dalam meminta dan orang yang paham apa yang diminta. Tentu, akan bersungguh-sungguh dalam bermunajat," ujarnya.
"Allah SWT Maha Mengetahui setiap doa dalam berbagai bahasa apa pun itu dan Dia pun Maha Mengetahui setiap kebutuhan yang dipanjatkan," kata Kiai Miftah dikutip dari laman resmi MUI, Senin (21/2/2022)
Meski demikian, Kiai Miftah mengingatkan agar doa yang dipanjatkan seyogyanya dipahami maknanya. Sebab, hati yang memahami isi doanya akan lebih didengar dan dikabulkan daripada hati yang lalai.
"Pada poin inilah, mengapa berdoa kepada Allah boleh dengan bahasa apa saja, yaitu agar kita khusyuk dalam meminta dan orang yang paham apa yang diminta. Tentu, akan bersungguh-sungguh dalam bermunajat," ujarnya.
Lihat Juga :