Kemensos Gandeng Pos Indonesia Cairkan BNPT Secara Tunai

Minggu, 20 Februari 2022 - 19:58 WIB
Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk percepatan pencairan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako secara tunai. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Sosial ( Kemensos ) mendorong percepatan pencairan bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako secara tunai. Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai instansi penyalur.

"Kami sudah memutuskan untuk menyalurkan BPNT/Kartu Sembako secara tunai dengan melibatkan PT Pos Indonesia," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam rilis resmi Kemensos, Minggu (20/02/2022).

Mekanisme pencairan bansos melalui PT Pos Indonesia tidak melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sehingga diharapkan dapat mempercepat penyaluran bansos.



Untuk diketahui, pada tahun Anggaran 2021, pagu bansos Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kemensos sebesar Rp102.517.951.650.000. Namun 2,1% dari pagu tersebut, masih membutuhkan penyaluran pada 2022. Untuk proses penyaluran secara tunai bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT/Kartu Sembako terus dimatangkan. Nantinya mereka dapat menerima bantuan untuk tiga bulan dalam sekali pencairan.

"KPM bisa mencairkan bantuan sekaligus untuk tiga bulan," kata Mensos.

Keputusan untuk menyalurkan BPNT/Kartu Sembako secara tunai merupakan hasil evaluasi dari penyaluran di sejumlah tempat. Di antara informasi yang didapat adalah KPM menerima bantuan dalam bentuk paket padahal semestinya KPM bebas menentukan jenis barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan. Di sejumlah lokasi juga diketahui kualitas barangnya di bawah standar.

Baca juga: Laju Covid-19 Meningkat, Pemerintah Kejar Penyaluran Bansos



Pada kesempatan mengecek pencairan bansos di sejumlah daerah, Mensos sudah menekankan bahwa BPNT bisa diambil manfaatnya dalam bentuk tunai dengan nilai sebesar Rp200.000 per bulan. Mensos mengutip Perpres No 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More