Jual Beli Tanah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan, PKS: Tak Sesuai Kebijakan Presiden

Minggu, 20 Februari 2022 - 08:46 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyoroti kebijakan pemerintah di mana masyarakat dalam melakukan jual beli tanah ataupun aset rusun diwajibkan menyertakan dokumen BPJS Kesehatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti kebijakan terbaru pemerintah di mana masyarakat dalam melakukan jual beli tanah ataupun aset rumah susun (rusun) diwajibkan menyertakan dokumen BPJS Kesehatan.

"Pertama ini niat baik dengan cara yang buruk. Mestinya kegagalan BPJS Kesehatan jangan ditimpakan pada kementerian lain bebannya," ujar Mardani Ali Sera, Minggu (20/2/2022).



Mardani menyebut peraturan tersebut justru memperpanjang proses yang ada dan tidak sesuai dengan kebijakan Presiden yang ingin proses investasi dan layanan kepada masyarakat dipercepat dan dipermudah. "Kedua, ini memperpanjang proses bisnis. Justru bertentangan dengan program Jokowi bila regulasi ini benar dilaksanakan. Ini menambang regulasi," jelasnya.

Baca juga: Sah! Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Kepemilikan Rumah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!