Polemik JHT Cair Usia 56 Tahun Bisa Turunkan Elektabilitas PKB

Kamis, 17 Februari 2022 - 10:04 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Polemik kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang membatasi umur minimal untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) hingga berusia 56 tahun dinilai bisa menurunkan elektabilitas PKB. Sebab, Ida Fauziyah merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ).

Ida yang menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT itu. Massa buruh yang melakukan unjuk rasa pada Rabu 16 Februari 2022 juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.



Baca juga: Klaim JHT Usia 56 Tahun, Presiden KSPI: Kebijakan Menaker Menyakiti Kaum Buruh

“Besar kecil akan merugikan dan bisa menurunkan elektabilitas PKB. Ini urusan dapur buruh, urusan perut pegawai, dan uang para pekerja, mestinya Menaker tak usah keluarkan kebijakan cair JHT di usia 56,” kata Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin kepada SINDOnews, Kamis (17/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!