RUU Keolahragaan Disahkan, Suporter Tak Hanya Sekadar Tim Hore

Selasa, 15 Februari 2022 - 12:45 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Dok SINDONEWS
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keolahragaan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (15/2/2022). Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah peluang suporter untuk menjadi bagian dari pemilik klub olahraga.

“Kami di Komisi X dan pemerintah telah menyepakati membawa RUU Keolahragaan sebagai penganti UU Sistem Keolahragaan Nasional untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR. Ada banyak poin penting dalam RUU ini, salah satunya tentang penempatan suporter untuk diprioritaskan menjadi bagian dari pemilik klub olahraga,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, di sela Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/2/2022).



Dia menjelaskan selama ini suporter klub olahraga hanya dijadikan sebagai tim hore. Mereka hanya dimanfaatkan untuk membeli tiket dan membeli merchandise klub. Padahal para suporter mempunyai potensi luar biasa baik dalam konteks ikatan emosional maupun potensi ekonomi yang bisa digunakan untuk membesarkan klub olahraga itu sendiri. “Jika mereka diberikan kesempatan sebagai pemilik klub maka keterikatan emosional suporter diarahkan ke hal-hal yang lebih positif termasuk menjaga attitude mereka sehingga tidak merugikan klub itu sendiri,” ujarnya. (Baca Juga :Jalan Mendaki Pembudayaan Olahraga)

Selain soal pengelolaan suporter, kata Huda RUU Keolahragaan juga memuat beberapa poin penting dalam pengembangan olahraga di tanah air. Poin-poin tersebut di antaranya tentang penguatan olahraga sebagai profesi. Dengan demikian para atlet mendapatkan perlindungan yang lebih memadai dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). “Selama ini olah raga hanya dimaknai sebagai hobi bukan profesi sehingga tidak masuk SJSN. Dengan menegaskan olahraga sebagai profesi maka atlet berhak mendapatkan fasilitas jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Penghargaan kepada mereka tidak sekadar bersifat jangka pendek seperti bonus, kenaikan pangkat, atau tanda kehormatan saja, tetapi juga jaminan hari tua saat mereka sudah pensiun sebagai atlet,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!