Ada JKP untuk Bantalan JHT, Komisi IX DPR Mengaku Tak Diajak Bicara
Selasa, 15 Februari 2022 - 10:10 WIB
Melki menyayangkan kick off program JKP yang rencananya baru dilakukan pemerintah pada 22 Februari 2022 oleh Kemenaker tersebut tidak dibarengi dengan sosialisasi yang kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang salah satunya mengatur tentang Program JKP.
Dalam regulasi terbaru dari pemerintah tersebut program JKP terdiri dari tiga komponen utama yakni:
1. Uang tunai:
Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan
3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45 persen dari upah terakhir yang diterima
3 bulan selanjutnya adalah 25 persen dari upah terakhir yang diterima
Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang salah satunya mengatur tentang Program JKP.
Dalam regulasi terbaru dari pemerintah tersebut program JKP terdiri dari tiga komponen utama yakni:
1. Uang tunai:
Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan
3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45 persen dari upah terakhir yang diterima
3 bulan selanjutnya adalah 25 persen dari upah terakhir yang diterima
Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.
Lihat Juga :