Akui Ada Klaim Rumah Sakit Belum Dibayar, Ini Penjelasan Kemenkes
Minggu, 13 Februari 2022 - 21:33 WIB
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mengingatkan kepada rumah sakit agar disiplin dalam mengklaim biasa pelayanan pasien Covid-19 . Ketika ada perbaikan dokumen klaim, maka harus segera diselesaikan.
"Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Siti Khalimah dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta seperti dikutip dari situs resmi Kemenkes, Minggu (13/2/2022).
Siti menegaskan bahwa ketika ada dokumen-dokumen untuk dilengkapi kembali, maka harus segera dilakukan sehingga pihaknya bisa dengan segera memproses.
Pada 2021, pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 sebesar Rp62,68 triliun. Masih ada Rp25,10 triliun klaim rumah sakit yang harus dibayarkan.
Siti mengungkapkan, ada klaim Rp2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri dari Rp680 miliar klaim kadaluarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.
Namun demikian ia mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.
Baca juga: Pulang Umrah, 23 Jamaah Asal Tanjung Jabung Timur Positif COVID-19
"Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS," katanya.
"Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Siti Khalimah dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta seperti dikutip dari situs resmi Kemenkes, Minggu (13/2/2022).
Siti menegaskan bahwa ketika ada dokumen-dokumen untuk dilengkapi kembali, maka harus segera dilakukan sehingga pihaknya bisa dengan segera memproses.
Pada 2021, pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 sebesar Rp62,68 triliun. Masih ada Rp25,10 triliun klaim rumah sakit yang harus dibayarkan.
Siti mengungkapkan, ada klaim Rp2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri dari Rp680 miliar klaim kadaluarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.
Namun demikian ia mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.
Baca juga: Pulang Umrah, 23 Jamaah Asal Tanjung Jabung Timur Positif COVID-19
"Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS," katanya.
(abd)
tulis komentar anda