Nasdem Bersikukuh Tolak Lanjutkan Pembahasan RUU HIP
Sabtu, 13 Juni 2020 - 12:17 WIB
JAKARTA - Penolakan terhadap keberadaan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus bergulir. Segenap komponen masyarakat, seperti halnya Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahkan menyerukan penolakan terhadap RUU HIP sebab tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI.
Menyikapi perkembangan yang ada di masyarakat tersebut, Fraksi Partai Nasdem DPR menyatakan tetap konsisten pada sikapnya untuk menolak melanjutkan pembahasan RUU HIP hingga TAP MPRS No. 25/1966 itu dijadikan landasan (konsideran) di dalam RUU HIP. (Baca juga: Din Syamsuddin Minta Jokowi Hentikan Pembahasan RUU HIP)
"Nasdem tidak dapat mendukung kelanjutan RUU itu ke tahap pembahasan selanjutnya, sepanjang belum dicantumkannya TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 sebagai salah satu konsideran di dalam RUU tersebut," ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad M. Ali di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).
Ali yang juga Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu menjelaskan, dari kacamata partainya, konsideran itu tetap harus dicantumkan dalam RUU HIP sebagai salah satu bentuk akomodasi kepentingan dan kedewasaan berpolitik DPR. (Baca juga: Soal RUU HIP, DPR Diminta Dengarkan Pandangan Ormas Keagamaan)
Namun demikian, Ali juga berharap agar semua pihak tidak terjebak dalam dikotomi antara Orde Lama dan Orde Baru terkait isu RUU itu. "Alam kehidupan bangsa Indonesia hari ini adalah alam yang berbeda dengan keduanya (Orde Lama dan Orde Baru). Bagaimana pun RUU HIP adalah sebuah cara pandang terhadap Pancasila di abad ke-21 ini. Jadi niat dan tujuannya baik," kata Ali.
Dia menambahkan, jika kita terjebak dalam pandangan dan tendensi semacam itu, maka hanya akan melahirkan lingkaran setan dan perdebatan tanpa ujung yang menghabiskan energi anak bangsa. "Ada suara-suara yang menyambut, ada pula yang menolak. Tentu hal semacam ini biasa di alam demokrasi saat ini. Akan tetapi, akan sangat disayangkan jika terkait dasar dan falsafah kehidupan bernegara kita, berbagai suara dan pandangan yang beragam itu tidak mendapat perhatian dan pengakomodiran yang baik," kata Ali.
Menyikapi perkembangan yang ada di masyarakat tersebut, Fraksi Partai Nasdem DPR menyatakan tetap konsisten pada sikapnya untuk menolak melanjutkan pembahasan RUU HIP hingga TAP MPRS No. 25/1966 itu dijadikan landasan (konsideran) di dalam RUU HIP. (Baca juga: Din Syamsuddin Minta Jokowi Hentikan Pembahasan RUU HIP)
"Nasdem tidak dapat mendukung kelanjutan RUU itu ke tahap pembahasan selanjutnya, sepanjang belum dicantumkannya TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 sebagai salah satu konsideran di dalam RUU tersebut," ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad M. Ali di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).
Ali yang juga Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu menjelaskan, dari kacamata partainya, konsideran itu tetap harus dicantumkan dalam RUU HIP sebagai salah satu bentuk akomodasi kepentingan dan kedewasaan berpolitik DPR. (Baca juga: Soal RUU HIP, DPR Diminta Dengarkan Pandangan Ormas Keagamaan)
Namun demikian, Ali juga berharap agar semua pihak tidak terjebak dalam dikotomi antara Orde Lama dan Orde Baru terkait isu RUU itu. "Alam kehidupan bangsa Indonesia hari ini adalah alam yang berbeda dengan keduanya (Orde Lama dan Orde Baru). Bagaimana pun RUU HIP adalah sebuah cara pandang terhadap Pancasila di abad ke-21 ini. Jadi niat dan tujuannya baik," kata Ali.
Dia menambahkan, jika kita terjebak dalam pandangan dan tendensi semacam itu, maka hanya akan melahirkan lingkaran setan dan perdebatan tanpa ujung yang menghabiskan energi anak bangsa. "Ada suara-suara yang menyambut, ada pula yang menolak. Tentu hal semacam ini biasa di alam demokrasi saat ini. Akan tetapi, akan sangat disayangkan jika terkait dasar dan falsafah kehidupan bernegara kita, berbagai suara dan pandangan yang beragam itu tidak mendapat perhatian dan pengakomodiran yang baik," kata Ali.
(cip)
tulis komentar anda