Kasus Korupsi LPEI, Kejagung Sita Tanah Seluas 16.000 Meter di Sukoharjo
Jum'at, 11 Februari 2022 - 10:12 WIB
Kejagung RI menyita tiga bidang tanah seluas kurang lebih 16.000 meter persegi tanah di Sukoharjo, Jawa Tengah. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) RI menyita tiga bidang tanah seluas kurang lebih 16.000 meter persegi tanah di Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyitaan ini terkait kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) selama kurun waktu 2013-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, tanah seluas 16.360 meter persegi milik tersangka JD disita tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung dalam dugaan tindak pidana korupsi di LPEI.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi LPEI yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 triliun," ujar Leonard, Jumat (11/2/2022).
Ia menyebutkan aset milik tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka JD telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo. "Pihak pengadilan pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kabupaten Sukoharjo," katanya.
Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 30/Pen.Pid/2022 /PN.Skh tanggal 10 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka JD yaitu:
A. 1 (satu) bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 736 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.195 M2;
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, tanah seluas 16.360 meter persegi milik tersangka JD disita tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung dalam dugaan tindak pidana korupsi di LPEI.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi LPEI yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 triliun," ujar Leonard, Jumat (11/2/2022).
Ia menyebutkan aset milik tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka JD telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo. "Pihak pengadilan pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kabupaten Sukoharjo," katanya.
Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 30/Pen.Pid/2022 /PN.Skh tanggal 10 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka JD yaitu:
A. 1 (satu) bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 736 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.195 M2;
Lihat Juga :