Komisi Fatwa MUI Putuskan Vaksin Merah Putih Halal

Kamis, 10 Februari 2022 - 13:23 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF menyatakan, vaksin Covid-19 Merah Putih buatan Universitas Airlangga dengan PT Biotis Pharmaceuticals halal digunakan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF menyatakan, bahwa vaksin Covid-19 Merah Putih buatan Universitas Airlangga (Unair) dengan PT Biotis Pharmaceuticals halal digunakan. Hasanuddin mengatakan, MUI telah memfatwakan vaksin tersebut pada Rabu, 9 Februari 2022.

Baca juga: Presiden Jokowi Jadikan Vaksin Merah Putih Program Super Prioritas



"Iya sudah halal. Kemarin hari Rabu difatwakan vaksin Merah Putih ," kata Hasanuddin kepada MNC Portal, Kamis (10/2/2022).

Dirinya memastikan, vaksin merah putih ini tidak mengandung dari bahan-bahan haram seperti babi dan najis. "Kandungannya tidak ada unsur babi dan najis. Bebas sehingga halal," ujar dia.

Sebelumnya, MUI juga telah melakukan fatwa terhadap vaksin Covid 19 seperti Sinovac dan Zivivax asal Anhui China. Selain vaksin itu, MUI tetap memperbolehkan penggunaannya selama masa darurat dan ketersediaan vaksin di masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadikan vaksin Merah Putih sebagai program super prioritas untuk kemandirian vaksin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!