KPK Bakal Bongkar Kerugian Negara Rp313 Miliar Akibat Korupsi Proyek Dermaga Sabang
Selasa, 08 Februari 2022 - 21:07 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, KPK bakal membongkar kerugian negara sebesar Rp313 miliar akibat korupsi proyek Dermaga Sabang, Aceh. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada kerugian keuangan negara sebesar Rp131 miliar terkait pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2004-2011. KPK bakal membuktikan kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek Dermaga Sabang tersebut di persidangan.
"Di persidangan, Jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan. Saksi-saksi dan barang bukti kami pastikan akan dihadirkan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/2/2022).
Diketahui sebelumnya, PT Nindya Karya didakwa bersama-sama PT Tuah Sejati telah melakukan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011. Kedua korporasi itu didakwa telah merugikan keuangan negara Rp313.345.743.535 (Rp313 miliar).
Baca juga: PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Didakwa Rugikan Negara Rp313 Miliar
"Di persidangan, Jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan. Saksi-saksi dan barang bukti kami pastikan akan dihadirkan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/2/2022).
Diketahui sebelumnya, PT Nindya Karya didakwa bersama-sama PT Tuah Sejati telah melakukan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011. Kedua korporasi itu didakwa telah merugikan keuangan negara Rp313.345.743.535 (Rp313 miliar).
Baca juga: PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Didakwa Rugikan Negara Rp313 Miliar
Lihat Juga :