Penolak Pemindahan IKN Disarankan Pahami Dulu Dasar Hukumnya
Selasa, 08 Februari 2022 - 17:18 WIB
JAKARTA - Para pihak yang menolak pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN ) baru diimbau untuk memahami terlebih dahulu dasar hukumnya. Hal tersebut dinilai perlu agar tidak terkesan subjektif dalam menolak pembangunan IKN tersebut.
“Memang sebaiknya dipahami dulu soal pemindahan IKN dengan memahami secara mendalam kehasilgunaan yang dicapai negara sebelum ajukan keberatan. Jadi tidak terkesan sebagai subyektif non-konstruktif argumen keberatannya tersebut,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji , Senin (7/2/2022).
Namun, dia mengakui wajar bila ada perbedaan pendapat di antara masyarakat. “Sebagai pengakuan prinsip Rule of Law, Negara menghargai sikap pro kontra terhadap rencana pemindahan IKN dan ada mekanisme hukum atas keberatan,” ujar Indriyanto.
Dia berpendapat bahwa secara universal UU IKN dapat dikategorikan telah memenuhi salah satu prinsip utama sebuah Undang-Undang yang baik. Sebab, UU IKN dinilai punya kehasilgunaan, tidak hanya dari sudut pandang biaya hingga manfaat, tetapi juga pemenuhan hak dan rasa keadilan dalam konteks NKRI. “Untuk itu, ke depannya diharapkan masyarakat dapat memahami dan memastikan kehasilgunaan yang dapat dicapai oleh negara,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai petisi penolakan IKN tergolong telat. “Kalau penolakan itu lebih cocok sebelum pengesahan. Jadi itu sudah terlambat, kalau gak setuju ada yudisial MK. Jadi gak perlu bikin petisi. Itu (petisi) rasanya seperti memprovokasi serta jadi mendorong orang lain untuk tidak menyetujui dan itu memberikan pendidikan yang tak baik,” ujar Trubus secara terpisah.
Karena, kata dia, Indonesia merupakan negara hukum. Maka, segala sesuatunya tentu harus berdasarkan hukum yang berlaku. Dirinya pun meminta agar pemerintah memberikan sosialisasi terhadap publik yang masih kontra dengan kebijakan pemindahan IKN. “Yang menolak itu diberikan pengarahan dan disosialisasikan, komunikasi publiknya juga perlu dibenahi terkait pemindahan itu,” pungkasnya.
Diketahui, muncul petisi menolak pembangunan IKN baru diunggah di laman change.org bertajuk 'Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan ibu kota Negara'. Petisi itu ditandatangani sejumlah tokoh di antaranya mantan Ketua KPK Busyro Muqodas, Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, Muhamad Said Didu, Faisal Basri, hingga Ahmad Yani.
Lihat Juga: Kapan Keppres Pemindahan Ibu Kota Terbit? Menteri Hukum: Tergantung Presiden dan Infrastruktur IKN
“Memang sebaiknya dipahami dulu soal pemindahan IKN dengan memahami secara mendalam kehasilgunaan yang dicapai negara sebelum ajukan keberatan. Jadi tidak terkesan sebagai subyektif non-konstruktif argumen keberatannya tersebut,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji , Senin (7/2/2022).
Namun, dia mengakui wajar bila ada perbedaan pendapat di antara masyarakat. “Sebagai pengakuan prinsip Rule of Law, Negara menghargai sikap pro kontra terhadap rencana pemindahan IKN dan ada mekanisme hukum atas keberatan,” ujar Indriyanto.
Dia berpendapat bahwa secara universal UU IKN dapat dikategorikan telah memenuhi salah satu prinsip utama sebuah Undang-Undang yang baik. Sebab, UU IKN dinilai punya kehasilgunaan, tidak hanya dari sudut pandang biaya hingga manfaat, tetapi juga pemenuhan hak dan rasa keadilan dalam konteks NKRI. “Untuk itu, ke depannya diharapkan masyarakat dapat memahami dan memastikan kehasilgunaan yang dapat dicapai oleh negara,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai petisi penolakan IKN tergolong telat. “Kalau penolakan itu lebih cocok sebelum pengesahan. Jadi itu sudah terlambat, kalau gak setuju ada yudisial MK. Jadi gak perlu bikin petisi. Itu (petisi) rasanya seperti memprovokasi serta jadi mendorong orang lain untuk tidak menyetujui dan itu memberikan pendidikan yang tak baik,” ujar Trubus secara terpisah.
Karena, kata dia, Indonesia merupakan negara hukum. Maka, segala sesuatunya tentu harus berdasarkan hukum yang berlaku. Dirinya pun meminta agar pemerintah memberikan sosialisasi terhadap publik yang masih kontra dengan kebijakan pemindahan IKN. “Yang menolak itu diberikan pengarahan dan disosialisasikan, komunikasi publiknya juga perlu dibenahi terkait pemindahan itu,” pungkasnya.
Diketahui, muncul petisi menolak pembangunan IKN baru diunggah di laman change.org bertajuk 'Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan ibu kota Negara'. Petisi itu ditandatangani sejumlah tokoh di antaranya mantan Ketua KPK Busyro Muqodas, Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, Muhamad Said Didu, Faisal Basri, hingga Ahmad Yani.
Lihat Juga: Kapan Keppres Pemindahan Ibu Kota Terbit? Menteri Hukum: Tergantung Presiden dan Infrastruktur IKN
(rca)
tulis komentar anda