Mutasi TNI, 44 Jenderal dari 3 Matra Tak Lagi Dampingi Andika Perkasa

Sabtu, 05 Februari 2022 - 14:58 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto/Antara
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memutasi 328 perwira tinggi dari tiga matra TNI . Sebanyak 44 di antaranya mengakhiri masa pengabdian.

Mutasi jabatan berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Melalui SK ini pula Jenderal Andika menunjuk Mayjen TNI Maruli Simanjuntak sebagai Pangkostrad.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menjelaskan mutasi jabatan merupakan hal biasa dalam organisasi TNI. Dalam mutasi kali ini pula terdapat pula 28 pati yang masuk ke dalam jabatan satuan-satuan baru TNI.



"Seperti Komando Armada TNI AL, Komando Operasi Udara Nasional TNI AU, Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI (diamanatkan dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI)," kata Prantara dalam laman resmi TNI, dikutip pada Sabtu (5/2/2022).



Seiring dinamika organisasi, terdapat pula sejumlah pati yang memasuki masa pensiun. Dengan demikian, mereka tidak lagi mendampingi tugas-tugas Panglima TNI sebagaimana sebelumnya.

Dari 44 jenderal yang purnatugas, 3 di antaranya bintang tiga AD alias letjen TNI dan seorang AL atau Marsdya TNI. Di matra Darat yang mengakhir masa pengabdian di militer yakni Letjen TNI Anto Mukti Putranto, Letjen TNI Jeffry Apoly Rahawarin, dan Letjen TNI Madsuni.

Adapun dari matra Laut yakni Marsdya TNI Tatang Herlyansyah. “Letjen TNI AM Putranto, jabatan lama Dankodiklat, jabatan baru Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),” bunyi salinan SK Panglima.

Putranto merupakan jenderal senior AD. Lulusan Akademi Militer 1987 itu telah malang melintang di berbagai medan operasi dan penugasan. Pegiat olahraga otomotif Tanah Air ini antara lain pernah menjabat Dan PMPP TNI, Pangdivif 1 Kostrad hingga Pangdam II/Sriwijaya. Dia selanjutnya dipercaya sebagai Dankodilatad sejak 2018.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More