Polri Pembina dan Satpam yang Dibina, Seragamnya Harus Beda

Sabtu, 05 Februari 2022 - 09:49 WIB
Polri menggelar perayaan HUT ke-41 Satpam dengan tema Bersama Polri, Satpam Siap Menjaga Kamtibmas dan Penanggulangan Covid-19. Dalam acara ini dipamerkan seragam Satpam yang baru. FOTO/ANTARA/Galih Pradipta
JAKARTA - Polri mengungkap alasan di balik penggantian warna seragam Satpam dari cokelat muda menjadi krem.Seragam baru tersebut telah resmi dipamerkan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 Satpam di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 2 Februari 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Satpam merupakan profesi yang mulia karena mengemban fungsi Kepolisian terbatas yang diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. "Di mana Satpam merupakan binaan dari anggota Polri dan mitra Polri," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

Menurut Ramadhan, pergantian warna seragam tersebut berawal dari adanya masukan dari masyarakat yang kebingungan membedakan Satpam dan personel kepolisian ketika di lapangan. "Pergantian seragam Satpam dikarenakan ada masukan dan saran yang tentunya sangat kami hargai dan hal ini menjadi masukan untuk Polri agar masyarakat tidak bingung," ujar Ramadhan.



Selain masukan dari masyarakat, seragam Satpam tersebut dibedakan karena agar ada pembeda antara Polri sebagai pembina, dan Satpam yang terbina. "Dan tentu ini sebagai identitas satpam sendiri yang harus dibedakan merupakan kebanggaan daripada profesi Satpam. Sehingga seragamnya harus berbeda antara Polri sebagai pembina dan Satpam sebagai anggota yang dibina," ucap Ramadhan.

Seragam Satpam baru berwarna krem telah dipamerkan saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 2 Februari 2022. Polri menyatakan bahwa seragam baru Satuan Pengaman (Satpam) berwarna krem akan mulai diberlakukan pada tahun depan.

Terkait seragam Satpam yang baru tersebut akan mulai diberlakukan secara aktif setelah dikeluarkannya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).

Warna seragam coklat muda sendiri sebenarnya belum terlalu lama diterapkan. Pasalnya, Perubahan seragam Satpam itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Baca juga: Benarkah Seragam Satpam Mirip dengan Polisi India? Cek Faktanya



Kapolri Jenderal Idham Azis kala itu, menginstruksikan perubahan seragam Satuan Pengamanan atau Satpam menjadi warna cokelat muda. Seraga baru satpam ini serupa dengan seragam kepolisian lengkap dengan pangkatnya di pundak.

Kebijakan pun bakal diubah. Pasalnya, perubahan warna seragam satpam tersebut karena adanya masukan dan keluhan dari masyarakat yang sulit membedakan antara satpam dan personel kepolisian.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More