Presidential Threshold Kembali Digugat, Perindo: Percayakan Putusan ke MK
Jum'at, 04 Februari 2022 - 18:48 WIB
JAKARTA - Sudah seringkali Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal ini ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold digugat oleh sejumlah pihak. Tapi Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dalam keputusannya, yakni menolak.
Baca Juga: konvensirakyat.com
Baca Juga: konvensirakyat.com
Lihat Juga: Cawalkot Bogor Dedie A. Rachim Semringah Dipinjami Mobil Listrik untuk Kampanye dari Partai Perindo
(maf)
tulis komentar anda