Jika Kasus Covid-19 Meningkat, MUI: Salat Jumat Bisa Diganti Zuhur

Kamis, 03 Februari 2022 - 16:52 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menyebutkan, bahwa salat Jumat dapat digantikan dengan salat Zuhur, seiring meningkatnya kasus Covid-19. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan, salat Jumat dapat digantikan dengan salat Zuhur, seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 . Hal ini dikatakan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.

Baca juga: Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Penyebaran Covid-19 di Institusi Pendidikan



Menurut KH Miftahul Huda, hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi dan dinilai sangat relevan bagi umat Islam, untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," kata Kiai Miftahul, dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis (3/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!