Hasil Bamus DPR: Kunker Tak Jadi Disetop, Hanya Dibatasi

Kamis, 03 Februari 2022 - 13:52 WIB
Bamus DPR RI memutuskan tidak akan menghentikan kunker ke luar kota menyusul adanya temuan kasus Covid-19 di lingkungan Parlemen, Kamis (3/2/2022). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Badan Musyarawah (Bamus) DPR RI menggelar rapat antara pimpinan dan fraksi-fraksi untuk menyikapi temuan kasus Covid-19 di lingkungan Parlemen, Kamis (3/2/2022). Rapat menyepakati kunjungan kerja ( kunker ) ke luar kota tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan kondisi daerah tujuan.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar rapat Bamus menyepakati beberapa keputusan. Keputusan pertama, anggota dewan yang hadir secara fisik dalam rapat-rapat di Parlemen dibatasi maksimal 30% dari kapasitas. Selebihnya diminta hadir secara virtual.

"Kedua, kunker ke luar kota disesuaikan dengan tingkat penularan di berbagai tempat. Sehingga juga dibatasi ruang lingkup kunker," kata Gus Muhaimin, sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/2/2022).



Keputusan ketiga, kata dia, penerapan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat akan kembali diberlakukan. Tak terkecuali kepada anggota dewan yang akan datang ke Senayan. "Jadi evaluasi rapat maksimal 30% dari anggota Komisi dan swab antigen," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah memberikan arahan agar anggota dewan tidak melakukan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) terlebih dahulu.

"Jadi sekarang ini tentu kita akan perketat terus. Berkaitan dengan kegiatan kunker-kunker, oleh pimpinan DPR juga akan diperketat, bahkan sementara akan distop dulu," kata Indra.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pimpinan DPR Minta Kegiatan Kunker Anggota Dewan Dihentikan
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More