Pegiat Medsos Adam Deni Akhrinya Ditahan di Rutan Bareskrim
Rabu, 02 Februari 2022 - 19:13 WIB
Bareskrim Polri akhirnya menahan Adam Deni dalam kasus pelanggaran UU ITE. Foto/ist
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya resmi menahan pegiat media sosial (medsos) Adam Deni . Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Adam Deni ditahan untuk 20 hari pertama.
"Malam ini AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ramadhan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Adam Deni Ditangkap, Jerinx SID: Caranya Dia Cari Duit Memeras Orang
Penahanan dilakukan setelah sebelumnya penyidik menetapkan Adam Deni sebagai tersangka. "Sudah tersangka (Adam Deni)," ujar Ramadhan.
"Malam ini AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ramadhan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Adam Deni Ditangkap, Jerinx SID: Caranya Dia Cari Duit Memeras Orang
Penahanan dilakukan setelah sebelumnya penyidik menetapkan Adam Deni sebagai tersangka. "Sudah tersangka (Adam Deni)," ujar Ramadhan.
Lihat Juga :