Pegiat Medsos Adam Deni Akhrinya Ditahan di Rutan Bareskrim
Rabu, 02 Februari 2022 - 19:13 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya resmi menahan pegiat media sosial (medsos) Adam Deni . Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Adam Deni ditahan untuk 20 hari pertama.
"Malam ini AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ramadhan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Penahanan dilakukan setelah sebelumnya penyidik menetapkan Adam Deni sebagai tersangka. "Sudah tersangka (Adam Deni)," ujar Ramadhan.
Menurut Ramadhan, dalam penangkapan terhadap Adam Deni tersebut, pihaknya telah memintai keterangan dari para saksi ahli. "Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli adalah pidana dan ITE," ucap Ramadhan.
Ramadhan menyebut, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
"Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," tutup Ramadhan.
"Malam ini AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ramadhan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Penahanan dilakukan setelah sebelumnya penyidik menetapkan Adam Deni sebagai tersangka. "Sudah tersangka (Adam Deni)," ujar Ramadhan.
Menurut Ramadhan, dalam penangkapan terhadap Adam Deni tersebut, pihaknya telah memintai keterangan dari para saksi ahli. "Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli adalah pidana dan ITE," ucap Ramadhan.
Ramadhan menyebut, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
"Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," tutup Ramadhan.
(muh)
tulis komentar anda