Perlu Dicatat! Ini 4 Tahap Pemindahan Ibu Kota Indonesia

Sabtu, 29 Januari 2022 - 06:35 WIB
DPR RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Dengan demikian, secara resmi pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) jadi dilaksanakan. Foto/Istimewa
JAKARTA - DPR RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Dengan demikian, secara resmi pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) jadi dilaksanakan.

Adapun, UU IKN tersebut juga menyetujui nama IKN menjadi Nusantara. Namun, bukan berarti pemindahan itu memakan waktu yang singkat.

Dikutip dari laman Instagram @indonesiabaik.id, pemindahan Ibu Kota Indonesia dilakukan melalui 4 tahapan. Hal itu tentunya mengacu pada Buku Saku Pemindahan IKN yang dipaparkan apa saja tahapan-tahapan perwujudan IKN.



Tahap pertama yakni dimulai pada periode 2020-2024. Sedikitnya ada 4 poin di tahap ini yang harus dilakukan.

1. Membangun infrastruktur utama.

2. Pemindahan ASN tahap awal.

3. Infrastruktur dasar yang utama selesai dibangun dan beroperasi untuk 500.000 penduduk.

4. Presiden pindah sebelum 16 Agustus 2024 dan merayakan Peringatan Hari Kemerdekaan RI di IKN pada 17 Agustus 2024.

Kemudian, di tahap kedua berlangsung pada 2025-2035. Dalam tahap itu, sedikitnya juga terdapat 4 poin turunan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More