Mantan Dirjennya Jadi Tersangka, Kemendagri Ambil Hikmahnya
Jum'at, 28 Januari 2022 - 16:28 WIB
KPK saat mengumumkan eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto sebagai tersangka suap. Foto/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) M Ardian Noervianto (MAN) telah ditetapkan sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Ardian sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.
Staf Khusus (Stafsus) Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tindakan individual. “Perihal yang terjadi dengan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan pejabat Kemendagri merupakan tindakan oknum yang bersifat individual,” kata Kastorius Sinaga, Jumat (28/1/2022).
Dia menuturkan bahwa Kemendagri menghormati setiap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kemendagri mengambil hikmah dan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan terus meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan kelembagaan dan sumber daya aparatur di lingkungan Kemendagri,” tuturnya.
Baca juga: Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap Dana PEN
Kasto mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan telah memberikan pengarahan secara berkala untuk selalu bekerja dengan amanah dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Selain itu, kata dia, mendagri juga memperingatkan untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum termasuk korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
“Menteri Dalam Negeri sangat tegas dan mempunyai komitmen sangat kuat untuk tidak memberikan toleransi kepada siapa pun di jajaran Kemendagri yang melakukan tindakan melawan hukum termasuk melakukan tindakan korupsi,” pungkasnya.
Staf Khusus (Stafsus) Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tindakan individual. “Perihal yang terjadi dengan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan pejabat Kemendagri merupakan tindakan oknum yang bersifat individual,” kata Kastorius Sinaga, Jumat (28/1/2022).
Dia menuturkan bahwa Kemendagri menghormati setiap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kemendagri mengambil hikmah dan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan terus meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan kelembagaan dan sumber daya aparatur di lingkungan Kemendagri,” tuturnya.
Baca juga: Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap Dana PEN
Kasto mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan telah memberikan pengarahan secara berkala untuk selalu bekerja dengan amanah dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Selain itu, kata dia, mendagri juga memperingatkan untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum termasuk korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
“Menteri Dalam Negeri sangat tegas dan mempunyai komitmen sangat kuat untuk tidak memberikan toleransi kepada siapa pun di jajaran Kemendagri yang melakukan tindakan melawan hukum termasuk melakukan tindakan korupsi,” pungkasnya.
Lihat Juga :