Bripka Randy Dipecat di Hadapan Orang Tua Novia Widyasari
Jum'at, 28 Januari 2022 - 11:53 WIB
JAKARTA - Bripka Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka aborsi terhadap Novia Widyasari , menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim. Sidang memutuskan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) terhadap Randy.
Kombes Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan, bahwa sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.
Dalam sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari.
"Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, (28/1/2022).
Lebih jauh dijelaskan bahwa tersangka Randy melanggar terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. Yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Sementara itu Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, mengatakan, sesuai arahan dari Kapolri, pihaknya akan melakukan upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Salah satunya membentuk badan penyelesaian permasalahan anggota Polri di jajaran Polda Jatim.
Baca juga: Usai Dipecat, Proses Pidana Umum Menanti Bripda Randy Kekasih Almarhumah Novia Widyasari
"Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di Polda Jatim ini menurun. Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi," ucapnya.
"Selanjutnya kami membentuk suatu Badan Penyelesaian Permasalahan Anggota Polri di jajaran Polda Jawa Timur, sehingga tidak terjadi pelanggaran anggota Polri. Badan ini berisi personel-personel dari Bagian Psikologi Biro SDM serta Bidpropam," katanya.
Kombes Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan, bahwa sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.
Dalam sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari.
"Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, (28/1/2022).
Lebih jauh dijelaskan bahwa tersangka Randy melanggar terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. Yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Sementara itu Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, mengatakan, sesuai arahan dari Kapolri, pihaknya akan melakukan upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Salah satunya membentuk badan penyelesaian permasalahan anggota Polri di jajaran Polda Jatim.
Baca juga: Usai Dipecat, Proses Pidana Umum Menanti Bripda Randy Kekasih Almarhumah Novia Widyasari
"Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di Polda Jatim ini menurun. Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi," ucapnya.
"Selanjutnya kami membentuk suatu Badan Penyelesaian Permasalahan Anggota Polri di jajaran Polda Jawa Timur, sehingga tidak terjadi pelanggaran anggota Polri. Badan ini berisi personel-personel dari Bagian Psikologi Biro SDM serta Bidpropam," katanya.
(abd)
tulis komentar anda