Kasus Jin Buang Anak Edy Mulyadi, Polisi Periksa 38 Saksi dan Ahli
Kamis, 27 Januari 2022 - 16:28 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa 38 orang terkait kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi . Youtuber itu menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat buang jin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, 38 orang yang diperiksa itu terdiri dari saksi maupun ahli. "Sehingga total keseluruhan sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Totalnya 38 orang saksi," kata Ramadhan kepada awak media, Kamis (27/1/2022).
Ia menyebut, tambahan saksi diperiksa hari ini, yakni 10 orang di Kalimantan Timur (Kaltim). Kemudian, Jawa Tengah (Jateng) dua orang. "Ketiga pemeriksaan saksi di Jakarta tiga orang dan pemeriksaan saksi ahli tiga orang," ujarnya.
Menurut Ramadhan, saksi yang diperiksa meliputi, ahli ITE, ahli sosiologi, saksi ahli pidana, dan ahli bahasa. Saat ini status perkara ujaran kebencian Edy Mulyadi telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Bahwa perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudra EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Videonya pun viral di media sosial Video itu lantas menyulut reaksi dari masyarakat adat dayak. Tokoh Adat Dayak Balikpapan, Mey Chirsti mengatakan, ucapan yang dilontarkan Edy tidak hanya menyakiti perasaan suku dayak namun seluruh warga Kalimantan.
Baca juga: Dihina Edy Mulyadi Tempat Jin Buang Anak, Warga Dayak Barito Timur Tuntut Hukum Adat dan Pidana
Edy Mulyadi akhirnya meminta maaf kepada seluruh pihak yang kecewa dan marah atas pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempatnya jin buang anak. Menurutnya, diksi tempat jin buang anak bukan bermaksud menghina, tapi lebih diartikan sebagai penggambaran tempat yang jauh.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, 38 orang yang diperiksa itu terdiri dari saksi maupun ahli. "Sehingga total keseluruhan sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Totalnya 38 orang saksi," kata Ramadhan kepada awak media, Kamis (27/1/2022).
Ia menyebut, tambahan saksi diperiksa hari ini, yakni 10 orang di Kalimantan Timur (Kaltim). Kemudian, Jawa Tengah (Jateng) dua orang. "Ketiga pemeriksaan saksi di Jakarta tiga orang dan pemeriksaan saksi ahli tiga orang," ujarnya.
Menurut Ramadhan, saksi yang diperiksa meliputi, ahli ITE, ahli sosiologi, saksi ahli pidana, dan ahli bahasa. Saat ini status perkara ujaran kebencian Edy Mulyadi telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Bahwa perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudra EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Videonya pun viral di media sosial Video itu lantas menyulut reaksi dari masyarakat adat dayak. Tokoh Adat Dayak Balikpapan, Mey Chirsti mengatakan, ucapan yang dilontarkan Edy tidak hanya menyakiti perasaan suku dayak namun seluruh warga Kalimantan.
Baca juga: Dihina Edy Mulyadi Tempat Jin Buang Anak, Warga Dayak Barito Timur Tuntut Hukum Adat dan Pidana
Edy Mulyadi akhirnya meminta maaf kepada seluruh pihak yang kecewa dan marah atas pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempatnya jin buang anak. Menurutnya, diksi tempat jin buang anak bukan bermaksud menghina, tapi lebih diartikan sebagai penggambaran tempat yang jauh.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda