Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Periksa TW

Kamis, 27 Januari 2022 - 00:14 WIB
Kejagung memeriksa mantan Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma berinisial TW terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pengadaan Satelit di Kemhan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial TW.

TW diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015-2021.



Baca juga: Kasus Satelit Kemhan, Kejagung Periksa 3 Petinggi Swasta

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Menurut Loenard, pemeriksaan TW dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri .

Hal ini guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT pada tahun 2015-2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!