Revisi Peraturan Kepala BPOM Lindungi Masa Depan Anak Indonesia

Rabu, 26 Januari 2022 - 22:17 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina mengatakan, revisi Peraturan Kepala BPOM No. 31/2018 harus segera dilakukan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merevisi Peraturan Kepala BPOM No. 31/2018 Tentang Label Pangan Olahan mendapat apresiasi sejumlah kalangan. Setelah dua tahun melakukan kajian dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, akhirnya rencana pelabelan peringatan konsumen bagi kemasan plastik berbahan polycarbonat yang mengandung BPA oleh BPOM bakal terwujud.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina mengaku telah berjuang untuk meyakinkan sesama anggota dewan bahwa revisi Peraturan Kepala BPOM No. 31/2018 harus segera dilakukan. Hasilnya, dalam rapat Komisi IX dengan Kepala BPOM Penny K Lukito, Komisi IX menanyakan dan meminta penjelasan dari BPOM mengenai bahaya zat BPA dan rencana revisi peraturan tersebut.



Baca juga: Lindungi Konsumen, Label BPA Perlu Dukungan Banyak Pihak

"Alhamdulillah, perjuangan panjang pada akhirnya BPOM mau melakukan pelabelan pada kemasan plastik yang mengandung Bisphenol (BPA), salah satunya galon guna ulang," tutur Arzeti, Rabu (26/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!