KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Kabupaten Buru Selatan

Rabu, 26 Januari 2022 - 18:51 WIB
Konpers Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dan dua tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Buru Selatan yang ditahan. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Tersangka Kasus Suap

Salah satu tersangka diketahui merupakan eks Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, ketiga tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama tertanggal 26 Januari hingga 14 Februari 2022.



"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 26 Januari 2022 s/d 14 Februari 2022," kata Lili kepada wartawan saat jumpa pers pada Rabu (26/1/2022).

Kedua tersangka yang hadir pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK yaitu TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dan JRK (Johny Rynhard Kasman). Berikut lokasi Rumah Tahanan yang digunakan untuk menahan dua tersangka yang sudah siap digelandang dari Gedung Merah Putih KPK:

1. TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur

2. JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat

Namun dari ketiga tersangka, IK (Ivana Kwelju) belum memenuhi panggilan KPK untuk diminta keterangan. Lili mengimbau kepada tersangka IK untuk hadir memenuhi panggilan KPK.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More