Hari Ini, Dua Pejabat Ditjen Pajak Hadapi Sidang Perdana Perkara Suap
Rabu, 26 Januari 2022 - 10:12 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana untuk dua pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, hari ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana untuk dua pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, hari ini. Keduanya yakni, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).
Keduanya bakal disidang terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Agenda sidang perdana untuk Wawan dan Alfred yakni, pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar, sesuai penetapan majelis hakim, hari ini (26/1/2022), tim jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Wawan Ridwan dkk. Uraian lengkap dugaan perbuatan terdakwa akan dituangkan dalam surat dakwaan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Keduanya bakal disidang terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Agenda sidang perdana untuk Wawan dan Alfred yakni, pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar, sesuai penetapan majelis hakim, hari ini (26/1/2022), tim jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Wawan Ridwan dkk. Uraian lengkap dugaan perbuatan terdakwa akan dituangkan dalam surat dakwaan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Lihat Juga :