Hari Ini, Dua Pejabat Ditjen Pajak Hadapi Sidang Perdana Perkara Suap

Rabu, 26 Januari 2022 - 10:12 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana untuk dua pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, hari ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana untuk dua pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, hari ini. Keduanya yakni, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).

Keduanya bakal disidang terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Agenda sidang perdana untuk Wawan dan Alfred yakni, pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar, sesuai penetapan majelis hakim, hari ini (26/1/2022), tim jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Wawan Ridwan dkk. Uraian lengkap dugaan perbuatan terdakwa akan dituangkan dalam surat dakwaan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (26/1/2022).





Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak wajib pajak.



Keduanya diduga turut membantu atasannya untuk merekayasa nilai pajak PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, serta PT Gunung Madu Plantations. Keduanya turut kecipratan uang panas hasil mengemplang pajak dari tiga perusahaan besar tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Di mana, KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka terkait suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Adapun, keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More