Terungkap! Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat untuk Ini
Selasa, 25 Januari 2022 - 16:19 WIB
JAKARTA - Terungkapnya ruangan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat bikin geger masyarakat. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, keberadaan ruangan kerangkeng ini untuk orang-orang dengan permasalahan narkoba dan kenakalan remaja.
Baca juga: Polri Tegaskan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Ilegal
"Yang mana para penghuni tersebut diserahkan oleh pihak keluarga kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan yang mana orang-orang tersebut yang dibina adalah kecanduan narkoba dan kenakalan remaja. Diserahkan dengan buat surat pernyataan," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Sebelumnya Ahmad menjelaskan, ruangan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, tidak memiliki izin atau ilegal.
"Setelah ditelusuri bangunan tersebut dibuat tahun 2012 atas inisiatif Bupati Langkat tersebut dan bangunan tersebut tidak terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur UU," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ramadhan memaparkan bahwa ditemukan luas tanah sekitar 1 hektare dan gedung berukuran 6X6 yang terbagi menjadi dua kamar untuk kapasitas kurang lebih 30 orang.
"Di mana per kamar dibatasi gunakan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel," jelas Ramadhan.
Diketahui sebelumnya, Migrant Care mengungkap adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Kerangkeng tersebut diduga digunakan oleh Bupati Langkat untuk memenjarakan para pekerja sawit di lahan miliknya. Ada dugaan perbudakan modern yang dilakukan oleh Terbit Rencana tersebut.
Baca juga: Polri Tegaskan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Ilegal
"Yang mana para penghuni tersebut diserahkan oleh pihak keluarga kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan yang mana orang-orang tersebut yang dibina adalah kecanduan narkoba dan kenakalan remaja. Diserahkan dengan buat surat pernyataan," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Sebelumnya Ahmad menjelaskan, ruangan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, tidak memiliki izin atau ilegal.
"Setelah ditelusuri bangunan tersebut dibuat tahun 2012 atas inisiatif Bupati Langkat tersebut dan bangunan tersebut tidak terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur UU," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ramadhan memaparkan bahwa ditemukan luas tanah sekitar 1 hektare dan gedung berukuran 6X6 yang terbagi menjadi dua kamar untuk kapasitas kurang lebih 30 orang.
"Di mana per kamar dibatasi gunakan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel," jelas Ramadhan.
Diketahui sebelumnya, Migrant Care mengungkap adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Kerangkeng tersebut diduga digunakan oleh Bupati Langkat untuk memenjarakan para pekerja sawit di lahan miliknya. Ada dugaan perbudakan modern yang dilakukan oleh Terbit Rencana tersebut.
(maf)
tulis komentar anda