Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Periksa Ketua DPRD Kota Bekasi
Selasa, 25 Januari 2022 - 13:09 WIB
KPK mengangendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Chairoman bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. "Diperiksa untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/1/2022).
Selain Chairoman, tim penyidik juga memanggil tiga saksi lain yaitu Lurah Jatirangga Ahmad Apandi, Pensiunan ASN/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka Widodo Indrijantoro, dan Penilai pada KJPP Rahmat MP dan Rekan Boanerges Silvanus Dearari Damanik.
Baca juga: KPK Duga Wali Kota Bekasi Potong Dana ASN untuk Kebutuhan Pribadi
Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Delapan orang tersangka itu yakni, sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Baca juga: Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Periksa Sekda Kota Bekasi
Chairoman bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. "Diperiksa untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/1/2022).
Selain Chairoman, tim penyidik juga memanggil tiga saksi lain yaitu Lurah Jatirangga Ahmad Apandi, Pensiunan ASN/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka Widodo Indrijantoro, dan Penilai pada KJPP Rahmat MP dan Rekan Boanerges Silvanus Dearari Damanik.
Baca juga: KPK Duga Wali Kota Bekasi Potong Dana ASN untuk Kebutuhan Pribadi
Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Delapan orang tersangka itu yakni, sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Baca juga: Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Periksa Sekda Kota Bekasi
Lihat Juga :