Letjen Bakti Agus Fadjari Dimutasi, Pengamat: 2 Jabatan Punya Level Setara
Senin, 24 Januari 2022 - 05:38 WIB
JAKARTA - Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Letjen TNI Bakti Agus Fadjari dimutasi dari jabatannya. Dirinya menempati posisi baru sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.
Sementara posisi Wakil KSAD diisi oleh Mayjen TNI Agus Subiyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Pangdam III/Siliwangi. Mutasi tersebut sesuai dengan SK Jabatan Nomor 66/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI tertanggal 21 Januari 2022.
Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai tidak ada yang salah dari dipindahtugaskannya Letjen Bakti Agus. Menurut dia, Wakil KSAD dan Danjen Akademi TNI merupakan jabatan yang setara lantaran diisi perwira tinggi (Pati) Bintang 3.
"Menurut saya tidak ada yang salah dari mutasi itu. Kedua jabatan ini ada pada level yang setara, yaitu jabatan bintang tiga," kata Fahmi ketika dihubungi, Minggu (23/1/2022).
Dia mengatakan, dari sisi kewenangan dan tanggung jawab, Danjen Akademi TNI itu memegang tongkat komando. Menurutnya, jabatan itu memimpin organisasi, membuat kebijakan, dan mengelola anggaran.
"Wakil KSAD adalah posisi orang nomor dua, mewakili KSAD dalam memimpin TNI AD, memberikan dukungan pada pembuatan kebijakan dan terbatas kewenangannya dalam pengelolaan anggaran," jelasnya.
Kendati demikian, dimutasinya seorang Wakil KSAD bukanlah kali pertama terjadi. Fahmi memberikan contoh Letjen TNI Muhammad Munir yang pada 2015 dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AD.
Tak lama menganggur, Munir ditunjuk sebagai Sesjen Wantannas menggantikan Letjen TNI Waris. "Pergeseran Wakil KSAD ke jabatan lain bukan baru pertama kali. Bahkan Letjen Muhammad Munir pernah menjadi Sesjen Wantannas yang berada di luar formasi TNI, setelah beberapa waktu berstatus Pati Mabes usai digeser dari posisi Wakil KSAD," ungkapnya.
Sementara posisi Wakil KSAD diisi oleh Mayjen TNI Agus Subiyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Pangdam III/Siliwangi. Mutasi tersebut sesuai dengan SK Jabatan Nomor 66/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI tertanggal 21 Januari 2022.
Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai tidak ada yang salah dari dipindahtugaskannya Letjen Bakti Agus. Menurut dia, Wakil KSAD dan Danjen Akademi TNI merupakan jabatan yang setara lantaran diisi perwira tinggi (Pati) Bintang 3.
"Menurut saya tidak ada yang salah dari mutasi itu. Kedua jabatan ini ada pada level yang setara, yaitu jabatan bintang tiga," kata Fahmi ketika dihubungi, Minggu (23/1/2022).
Dia mengatakan, dari sisi kewenangan dan tanggung jawab, Danjen Akademi TNI itu memegang tongkat komando. Menurutnya, jabatan itu memimpin organisasi, membuat kebijakan, dan mengelola anggaran.
"Wakil KSAD adalah posisi orang nomor dua, mewakili KSAD dalam memimpin TNI AD, memberikan dukungan pada pembuatan kebijakan dan terbatas kewenangannya dalam pengelolaan anggaran," jelasnya.
Kendati demikian, dimutasinya seorang Wakil KSAD bukanlah kali pertama terjadi. Fahmi memberikan contoh Letjen TNI Muhammad Munir yang pada 2015 dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AD.
Tak lama menganggur, Munir ditunjuk sebagai Sesjen Wantannas menggantikan Letjen TNI Waris. "Pergeseran Wakil KSAD ke jabatan lain bukan baru pertama kali. Bahkan Letjen Muhammad Munir pernah menjadi Sesjen Wantannas yang berada di luar formasi TNI, setelah beberapa waktu berstatus Pati Mabes usai digeser dari posisi Wakil KSAD," ungkapnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda