Polri Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Ferdinand

Rabu, 19 Januari 2022 - 19:37 WIB
Bareskrim Polri belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean. Foto/Antara
JAKARTA - Bareskrim Polri belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean (FH). Ferdinand ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

"Penjelasan penyidik Ditipid Siber permohonan penangguhan penahanan atas nama tersangka FH sampai saat ini belum diterima," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (19/1/2022).



Polri tidak serta-merta langsung menangguhkan penahanan Ferdinand jika telah menerima permohonan tersebut. "Yang pasti dipertimbangkan dulu. Tentu akan menjadi pertimbangan apa yang menjadi alasan penangguhan penahanan," ujarnya.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!