Soal Kabar Dirinya Jadi Tersangka, Said Didu: Bismillahirrahmanirrahim
Kamis, 11 Juni 2020 - 13:31 WIB
JAKARTA - Beredar kabar mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu telah ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Kendati Polri belum memberikan pernyataan mengenai status Said Didu, namun isu penetapan tersangka Said sudah beredar di media sosial.
Salah satunya mantan Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli melalui akun Twitternya mengungkapkan keprihatinannya terkait status tersangka Said Didu.
"Mas Said, ikut prihatin dengan status tersangka Mas Said Didu. Semakin lama semakin otoriter. Semoga semakin tegar dan di bawah lindungan Allah YMK," cuit Rizal Ramli melalui akun Twitternya, @RamliRizal, Kamis (11/6/2020). ( )
Menjawab cuitan Rizal Ramli, Said Didu menjawab singkat. "Bismillahirrahmanirrahim," kata Muhammad Said Didu melalui akun Twitternya, @msaid_didu
·
Sebelumnya beredar kabar Said Didu telah ditetapkan Direktorat Siber Bareskrim Polri menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso. Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.
Namun, saat dikonfirmasi ke Divisi Humas Mabes Polri, belum ada respons mengenai kebenaran status tersangka Said Didu.
Kendati Polri belum memberikan pernyataan mengenai status Said Didu, namun isu penetapan tersangka Said sudah beredar di media sosial.
Salah satunya mantan Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli melalui akun Twitternya mengungkapkan keprihatinannya terkait status tersangka Said Didu.
"Mas Said, ikut prihatin dengan status tersangka Mas Said Didu. Semakin lama semakin otoriter. Semoga semakin tegar dan di bawah lindungan Allah YMK," cuit Rizal Ramli melalui akun Twitternya, @RamliRizal, Kamis (11/6/2020). ( )
Menjawab cuitan Rizal Ramli, Said Didu menjawab singkat. "Bismillahirrahmanirrahim," kata Muhammad Said Didu melalui akun Twitternya, @msaid_didu
·
Sebelumnya beredar kabar Said Didu telah ditetapkan Direktorat Siber Bareskrim Polri menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso. Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.
Namun, saat dikonfirmasi ke Divisi Humas Mabes Polri, belum ada respons mengenai kebenaran status tersangka Said Didu.
Lihat Juga :
tulis komentar anda