Said Didu Dikabarkan Jadi Tersangka, Pengacara Mengaku Belum Tahu

Kamis, 11 Juni 2020 - 12:28 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu (tengah) saat menghadiri panggilan di Bareskrim Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Faorick Pakpahan
JAKARTA - ‎Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu dikabarkan telah ditetapkan Direktorat Siber Bareskrim Polri menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber ‎Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso. Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.



Namun, saat dikonfirmasi ke Divisi Humas Mabes Polri, belum ada respons mengenai kebenaran status tersangka Said Didu.

Ketua tim pengacara Said Didu, Letkol Purn Helvis mengatakan belum menerima informasi apa pun terkait kabar penetapan kliennya sebagai tersangka.

Dia mengaku tak mendapat surat pemberitahuan dari Bareskrim Polri. “Belum ada ada surat apa pun. Saya juga heran kenapa penyidik sudah menyiarkan berita ke media,” kata Helvis kepada SINDOnews, Kamis (11/6/2020).

Damai Hari Lubis, salah satu anggota tim pengacara Said Didu juga mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka pada kliennya itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!