3 Aksi Puan Tolak Interupsi saat Pimpin Sidang DPR

Selasa, 18 Januari 2022 - 17:14 WIB
3 Aksi Puan Tolak Interupsi...
Ketua DPR RI Puan Maharani. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menolak interupsi yang disampaikan anggota dewan dalam rapat paripurna persetujuan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) untuk disahkan menjadi UU. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tidak memberikan waktu kepada anggota dewan untuk menyampaikan materi interupsinya.

Interupsi disampaikan ketika Puan Maharani menanyakan persetujuan pengesahan RUU IKN menjadi UU kepada anggota DPR. "Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui?" tanya Puan di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Di tengah suara mayoritas setuju, terdengar permintaan interupsi dari salah satu anggota DPR. "Interupsi ibu ketua," kata anggota DPR yang belum diketahui itu.

Mendengar hal itu, Puan tidak memberikan waktu kepada anggota DPR yang mengajukan interupsi dan langsung mengetuk palu sidang. "Ya, nanti interupsi setelah ini ya bapak-bapak. Karena dari 9 fraksi, 1 (fraksi) yang tidak setuju. Artinya bisa kita sepakati bahwa 8 fraksi setuju dan artinya bisa kita setujui, setuju ya?" tanya Puan lagi yang langsung dijawab setuju oleh mayoritas anggota dewan.

Pernah Mematikan Mikrofon saat Pengesahan UU Cipta Kerja

Pengabaian terhadap interupsi bukan kali ini saja oleh Puan Maharani. Anak Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ini pernah mendapat sorotan karena diduga mematikan mikrofon ketika anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Irwan atau Irwan Fecho mengajukan interupsi ketika rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2021. Perbuatan Puan tertangkap kamera televisi dan viral di media sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!