Pesan Tegas KPK untuk Para Penikmat Uang Korupsi Tanah Munjul
Selasa, 18 Januari 2022 - 07:14 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengirimkan pesan tegas kepada para pihak yang turut menikmati uang haram pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. KPK minta para pihak yang turut kecipratan uang korupsi pengadaan tanah Munjul, segera mengembalikan ke negara.
Baca juga: KPK Tindak Lanjuti 6 Nama Anggota DPRD DKI di Sidang Korupsi Tanah Munjul
" KPK mengingatkan pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang yang berkaitan dengan perkara dimaksud agar kooperatif mengembalikan kepada kas negara," kata Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Kasus Tanah Munjul, PT Adonara Propertindo dan Petingginya Didakwa Rugikan Negara Rp152 M
Baca juga: KPK Tindak Lanjuti 6 Nama Anggota DPRD DKI di Sidang Korupsi Tanah Munjul
" KPK mengingatkan pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang yang berkaitan dengan perkara dimaksud agar kooperatif mengembalikan kepada kas negara," kata Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Kasus Tanah Munjul, PT Adonara Propertindo dan Petingginya Didakwa Rugikan Negara Rp152 M
Lihat Juga :