Menag Pastikan Penyelenggaraan Ibadah Umrah Jalan Terus
Senin, 17 Januari 2022 - 13:40 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pemerintah tidak menghentikan penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H/2022 M. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pemerintah tidak menghentikan penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H/2022 M. Yang diberhentikan adalah skema kebijakan satu pintu atau one gate policy (policy).
OGP mewajibkan seluruh jamaah umrah menjalani karantina selama sehari sebelum terbang ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta. Setibanya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta mereka langsung melakukan screening kesehatan dan kelengkapan dokumen, termasuk pemeriksaan PCR standar dari Kementerian Kesehatan.
"Tidak ada pemberhentian umrah tapi ini ada komunikasi publik yang agak salah tangkap, jadi bukan diberhentikan. Tetapi OGP-nya dihentikan per 15 Januari karena dianggap sudah jalankan tanpa OGP," kata Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara daring, Senin (17/1/2022).
Menag menyatakan akan tetap menggunakan skema OGP. Lantaran beberapa orang dari tim Advance Umrah dari penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dilaporkan positif Covid-19 usai kepulangan dari Arab Saudi.
"Tetapi saya minta Pak Dirjen tidak boleh dihentikan, tetap OGP dulu. Jangan kemudian di masing-masing daerah bisa terbang sendiri-sendiri itu, yang dicabut OGP-nya, bukan umrohnya," katanya.
Yaqut mengatakan pemerintah tidak dapat melarang penyelenggaraan ibadah umrah karena pelaku perjalanan luar negeri pun tidak dilarang.
OGP mewajibkan seluruh jamaah umrah menjalani karantina selama sehari sebelum terbang ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta. Setibanya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta mereka langsung melakukan screening kesehatan dan kelengkapan dokumen, termasuk pemeriksaan PCR standar dari Kementerian Kesehatan.
"Tidak ada pemberhentian umrah tapi ini ada komunikasi publik yang agak salah tangkap, jadi bukan diberhentikan. Tetapi OGP-nya dihentikan per 15 Januari karena dianggap sudah jalankan tanpa OGP," kata Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara daring, Senin (17/1/2022).
Menag menyatakan akan tetap menggunakan skema OGP. Lantaran beberapa orang dari tim Advance Umrah dari penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dilaporkan positif Covid-19 usai kepulangan dari Arab Saudi.
"Tetapi saya minta Pak Dirjen tidak boleh dihentikan, tetap OGP dulu. Jangan kemudian di masing-masing daerah bisa terbang sendiri-sendiri itu, yang dicabut OGP-nya, bukan umrohnya," katanya.
Yaqut mengatakan pemerintah tidak dapat melarang penyelenggaraan ibadah umrah karena pelaku perjalanan luar negeri pun tidak dilarang.
Lihat Juga :