Sikapi Peraturan Menteri Keuangan, APDESI Minta Dukungan Ketua DPD RI

Jum'at, 14 Januari 2022 - 13:03 WIB
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menemui Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Rumah Dinas Ketua DPD RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022). Foto/Istimewa
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menemui Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Rumah Dinas Ketua DPD RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022). APDESI meminta dukungan mengenai penggunaan anggaran 40 persen yang diwajibkan Menteri Keuangan untuk alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Ketua Umum APDESI Surta Wijaya menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dituangkan kewajiban postur anggaran 40 persen untuk BLT, 20 persen untuk pangan, 8 persen penanganan Covid-19, dan sisanya sebesar 32 persen untuk pembangunan desa.



"Kami meminta frasa atau kalimat 'minimal 40 persen' itu diganti menjadi 'maksimal 40 persen atau disesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing," kata dia.

Permintaan itu bukan tanpa alasan, sebab, begitu terpilih seorang kepala desa sudah menyusun kebutuhan di desanya dalam rangka mengentaskan kemiskinan sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah. "Kewajiban 40 persen itu mencederai teman-teman di desa. Mengapa misalnya tidak menggunakan dana bansos yang ada di Kementerian Sosial," ujarnya.

Baca juga: Ketua DPD RI Dukung Inovasi Kurikulum Sekolah Persiapkan Basis Ekonomi Siswa

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator Fachrul Razi (Aceh), Habib Ali Alwi (Banten), dan Bustami Zainuddin (Lampung). Sedangkan dari APDESI hadir Ketua Umum APDESI Surta Wijaya, Sekretaris Jenderal DPP APDESI Asep Anwar Sadat, Direktur Eksekutif Andi Surya Salman dan sejumlah jajaran pengurus lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!