2 Tersangka Korupsi KPR dan Kredit Proyek BPD Jateng Cabang Blora Ditahan

Kamis, 13 Januari 2022 - 13:13 WIB
Bareskrim Polri mengekspos barang bukti uang kasus korupsi pemberian kredit proyek pada Bank Jateng. Foto/MPI/Puteranegara
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri menahan dua tersangka penyaluran kredit rekening koran, kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit proyek pada BPD Bank Jateng cabang Blora. Keduanya adalah eks Kepala BPD Jateng cabang Blora Rudatin Pamungkas dan ASN Pemkab Blora sekaligus Direktur PT Gading Mas Properti Blora Ubaydillah Rouf.

"Penahanan tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit rekening koran atau revolving kredit, kredit perumahan rakyat, dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora tahun 2018 sampai 2019," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).



Dalam hal ini, barang bukti yang disita oleh penyidik satu dokumen pengajuan kredit, dua sertifikat hak milik angunan kredit r/c, dan kredit proyek sebanyak 12 sertifikat hak milik dengan taksiran Rp10 miliar.

"Selaku pimpinan BPD Jateng cabang Blora telah menyalur kredit yang diduga adanya perbuatan melawan hukum, yaitu tindak pidana korupsi, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp115,583 miliar," ujar Ramadhan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!