Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin
Rabu, 12 Januari 2022 - 15:45 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Permohonan JC diajukan Robin karena menyinggung peran komisoner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh. Keduanya diduga ikut menangani perkara korupsi di Tanjungbalai, Sumatra Utara. "Hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara
Pertimbangan Majelis Hakim menolak JC, karens Robin merupakan pelaku utama dalam perkara korupsi di Tanjung Balai itu. "Terdakwa adalah pelaku utama sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa itu harus ditolak," kata Hakim.
Permohonan JC diajukan Robin karena menyinggung peran komisoner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh. Keduanya diduga ikut menangani perkara korupsi di Tanjungbalai, Sumatra Utara. "Hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara
Pertimbangan Majelis Hakim menolak JC, karens Robin merupakan pelaku utama dalam perkara korupsi di Tanjung Balai itu. "Terdakwa adalah pelaku utama sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa itu harus ditolak," kata Hakim.
Lihat Juga :