Gugatan Kepada Rais Aam PBNU Terkait Muktamar NU di Lampung Resmi Dicabut

Selasa, 11 Januari 2022 - 20:18 WIB
Gugatan perdata kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar terkait perubahan waktu pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung, akhirnya resmi dicabut. FOTO/IST
JAKARTA - Gugatan perdata kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar terkait perubahan waktu pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung, akhirnya resmi dicabut. Gugatan itu dilayangkan olehMuhsin Abdillah dan Basyaruddin Maisir pada awal Desember 2021.

Pencabutan gugatan dilakukan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya dari LPBHNU Provinsi Lampung di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Selasa (11/1/2022). Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan register perkara di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor Perkara: 211/Pdt.G/2021/PN.Tjk dalam amar putusannya menetapkan: 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomer 211/Pdt.G/2021/PN.TJK; 2. Menyatakan perkara gugatan telah selesai; 3. Membebankan biaya perkara kepada penggugat.



Taufik Hidayat, anggota LBH Ansor yang menjadi Kuasa Hukum Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, mengatakan, pada persidangan hari ini telah disampaikan pencabutan gugatan oleh Kuasa Hukum Penggugat di depan majelis Hakim PN Tanjungkarang.

"Dengan pencabutan gugatan tersebut sengketa hukum antara penggugat dan tergugat telah berakhir," jelas Taufik usai persidangan, Selasa (11/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!