Penyanyi Harvey Malaiholo Dilantik Menjadi Anggota DPR Bersama PAW Haji Lulung
Selasa, 11 Januari 2022 - 13:04 WIB
JAKARTA - Pimpinan DPR RI melantik dua Pergantian Antarwaktu (PAW) dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III DPR, tahun 2021-2022, Selasa (11/1/2021). Keduanya adalah penyanyi Harvey Malaiholo yang menggantikan almarhum Jimmy Demianus Ijie dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan Dian Istiqomah menggantikan almarhum Abraham Lunggana ( Haji Lulung ) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar selaku Pimpinan Sidang mengatakan, pimpinan dewan telah menerima petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 dan 46 Tahun 2021 tertanggal 24 September 2021 tentang Peresmian Penggantian Antarwaktu Aggota DPR dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
"Yang pertama yaitu, saudara Harvey Malaiholo dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan daerah pemilihan Papua Barat menggantikan sudara almarhum Jimmy Demianus ijie. Yang kedua, saudara Dian Istiqomah dari Fraksi Partai Amanat Nasional daerah pemilihan DKI Jakarta III menggantikan saudara almarhum Haji Abraham Hunggana/Haji Lulung," katanya di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Muhaimin melanjutkan, sesuai dengan Peraturan DPR No 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib), sebelum memangku jabatannya, anggota PAW tersebut dilantik oleh Pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna DPR.
"Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib yang berbunyi, anggota pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji secara bersama-sama yang dipandu oleh pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR," kataya.
Baca juga: Anies: Haji Lulung Meninggalkan Amal Baik
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar selaku Pimpinan Sidang mengatakan, pimpinan dewan telah menerima petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 dan 46 Tahun 2021 tertanggal 24 September 2021 tentang Peresmian Penggantian Antarwaktu Aggota DPR dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
"Yang pertama yaitu, saudara Harvey Malaiholo dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan daerah pemilihan Papua Barat menggantikan sudara almarhum Jimmy Demianus ijie. Yang kedua, saudara Dian Istiqomah dari Fraksi Partai Amanat Nasional daerah pemilihan DKI Jakarta III menggantikan saudara almarhum Haji Abraham Hunggana/Haji Lulung," katanya di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Muhaimin melanjutkan, sesuai dengan Peraturan DPR No 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib), sebelum memangku jabatannya, anggota PAW tersebut dilantik oleh Pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna DPR.
"Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib yang berbunyi, anggota pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji secara bersama-sama yang dipandu oleh pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR," kataya.
Baca juga: Anies: Haji Lulung Meninggalkan Amal Baik
(abd)
tulis komentar anda