Pemberangkatan Jamaah Umrah Perdana Jadi Penentu Pelaksanaan Selanjutnya

Minggu, 09 Januari 2022 - 20:35 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief melepas keberangkatan 419 jamaah umrah ke Tanah Suci. Foto/Kemenag
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) berharap pelaksanaan umrah perdana Indonesia yang diikuti 419 jamaah berjalan lancar. Kesuksesan pelaksanaan umrah kali ini menjadi penentu untuk penyelenggaraan ibadah umrah selanjutnya.

"Karena umrah perdana di tahun ini, bisa menjadi penentu untuk umrah ke depan, bahkan untuk penyelenggaraan haji di tahun ini," Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief melalui keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Minggu (9/1/2022).

Diakui Hilman bahwa pemberangkatan jamaah umrah perdana merupakan penantian panjang karena harus tertunda akibat pandemi Covid-19. Ia mengingatkan masih banyak jamaah umrah yang menunggu untuk diberangkatkan.

Di sisi lain, Kemenag juga mengingatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mematuhi One Gate Policy (Kebijakan Satu Pintu). Ini merupakan sistem pemberangkatan jamaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag.

"Aturan ini mengatur seluruh jamaah umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta," kata Hilman.



Kebijakan ini juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya. "Intinya melindungi jamaah, memberikan proteksi dengan maksimal, serta memastikan jamaah dalam kondisi siap dengan dokumen yang valid dan terjaga," katanya.

Menurut Hilman, pemberangkatan perdana jamaah umrah sebanyak 419 orang pada Sabtu (8/1/2022) telah mengikuti prosedur One Gate Policy. Dengan begitu, kepatuhan terhadap protokol kesehatan baik di Indonesia dan Arab Saudi dapat dipantau dengan baik.

Baca juga: Lepas 419 Jamaah Umrah Hari ini, Kemenag: Patuhi Prokes, Pandemi Belum Berakhir



"Kita bersama harus mendukung one gate policy atau kebijakan Satu Pintu Umrah yang ditetapkan Kemenag," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More