Kasus Suap Proyek PUPR, 10 Anggota DPRD Muara Enim Segera Diadili

Jum'at, 07 Januari 2022 - 21:32 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim . Berkas penyidikan 10 Legislator Muara Enim tersebut juga telah dilimpahkan ke tahap II atau ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Tim jaksa pada KPK juga telah menyelesaikan dan menyetorkan surat dakwaan untuk 10 Anggota DPRD Muara Enim ke pengadilan. Dalam waktu dekat, para Legislator Muara Enim tersebut akan disidang terkait kasus dugaan suap proyek pengadaaan barang dan jasa di Dinas PUPR. Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK, 15 Eks Anggota DPRD Muara Enim Langsung Ditahan



Adapun, 10 Legislator Muara Enim tersebut yakni, Indra Gani BS, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi. Mereka rencananya akan disidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

"Tim jaksa kemudian menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (7/1/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka. Sebanyak 10 Legislator Muara Enim tersebut dijerat kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, serta sejumlah pihak lainnya yang telah dinyatakan bersalah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!