Kasus Ferdinand Hutahaean Masuk ke Tahap Penyidikan

Kamis, 06 Januari 2022 - 19:08 WIB
Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, yang dilakukan Ferdinand Hutahaean, ke tahap penyidikan. Foto/Tangkapan Layar
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), yang dilakukan oleh eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean , ke tahap penyidikan.

Baca juga: Proses Hukum Ferdinand Hutahaean Jadi Momentum Perbaikan Citra Polri



"Hasil gelar perkara memutuskan, menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Jejak Ferdinand Hutahaean: Dari Relawan Jokowi ke Prabowo-Sandi lalu Dilaporkan ke Polisi

Selain itu kata Ramadhan, Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang ahli. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa lima saksi.

"Total 10 saksi. Lima saksi dan lima ahli, terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli hukum pidana, ahli agama, dan ahli ITE," ujar Ramadhan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!