Sebut Usulan Lemhannas Menarik, Demokrat Dorong Revisi UU Polri
Senin, 03 Januari 2022 - 08:11 WIB
JAKARTA - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional ( Lemhannas ) Letjen Agus Widjojo mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, sebuah kementerian yang akan menaungi Polri .
Usulan tersebut menimbulkan pro kontra berbagai kalangan, termasuk di DPR. Bila sebelumnya Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan ketidaksetujuan atas wacana tersebut, berbeda halnya dengan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.
Benny justru menilai usulan tersebut menarik sehingga perlu ditindaklanjuti melalui revisi Undang-Undang Nomor2/2022 tentang Kepolisian RI (UU Polri).
“Gubernur Lemhannas Usul Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian. Ini usul menarik dan sebaiknya segera direvisi UU Polri untuk menindaklanjuti usul ini,” cuit Benny di akunnya @BennyHarman dikutip Senin (3/12/2022).
Jika memang usulan tersebut benar-benar diinginkan pemerintah, menurut Benny, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang atas revisi UU Polri (RUU Polri) tersebut dan meminta parpol koalisi untuk mewujudkan usulan tersebut.
“Presiden bisa siapkan RUUnya dan perintahkan Parpol2 pendukungnya di DPR untuk konkretkan usul ini.#Liberte,” tandasnya.
Usulan tersebut menimbulkan pro kontra berbagai kalangan, termasuk di DPR. Bila sebelumnya Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan ketidaksetujuan atas wacana tersebut, berbeda halnya dengan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.
Benny justru menilai usulan tersebut menarik sehingga perlu ditindaklanjuti melalui revisi Undang-Undang Nomor2/2022 tentang Kepolisian RI (UU Polri).
“Gubernur Lemhannas Usul Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian. Ini usul menarik dan sebaiknya segera direvisi UU Polri untuk menindaklanjuti usul ini,” cuit Benny di akunnya @BennyHarman dikutip Senin (3/12/2022).
Jika memang usulan tersebut benar-benar diinginkan pemerintah, menurut Benny, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang atas revisi UU Polri (RUU Polri) tersebut dan meminta parpol koalisi untuk mewujudkan usulan tersebut.
“Presiden bisa siapkan RUUnya dan perintahkan Parpol2 pendukungnya di DPR untuk konkretkan usul ini.#Liberte,” tandasnya.
(muh)
tulis komentar anda