Refleksi 2021, DPR Tak Berdaya dan Hanya Jadi Stempel Pemerintah

Rabu, 29 Desember 2021 - 05:25 WIB
Jelang pergantian tahun, Formappi memberikan catatan kritisnya terhadap DPR RI sepanjang 2021 kemarin.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Jelang pergantian tahun, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memberikan catatan kritisnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) sepanjang 2021 kemarin. Selain kinerja DPR yang tidak memuaskan, fungsi pengawasan DPR juga dinilai tumpul, tak berdaya dan hanya menjadi 'stempel' bagi setiap kebijakan pemerintah.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, dengan keanggotaan fraksi-fraksi koalisi pemerintah yang dominan di DPR, proses penyusunan, pembahasan hingga pengesahan kebijakan di parlemen memang menjadi sangat efektif. Belum ada satu pun kebijakan negara yang diputuskan DPR berlangsung alot, penuh perdebatan sengit hingga deadlock.

Bahkan proses pembahasan sejumlah kebijakan seperti RUU, RAPBN maupun pertanggungjawaban APBN tidak berlangsung lama dan menegangkan.

"Hampir semua bisa dibahas secara singkat dan tanpa perdebatan seru hingga waktu pengesahan. Tentu saja ketika kebijakan yang dihasilkan menguntungkan warga, maka proses yang efektif tersebut patut diapresiasi. Dan sesungguhnya cita-cita pemilu serentak Presiden dan DPR memang dimaksudkan agar proses pembahasan dan penetapan kebijakan di DPR bisa efektif," kata Lucius kepada wartawan dikutip Rabu (29/12/2021).

Akan tetapi, lanjut Lucius, proses yang efektif sebagaimana tercermin dari mudahnya kebijakan dibahas dan diputuskan DPR itu lebih memperlihatkan wajah DPR yang tak berdaya, tumpul, tak punya sikap kritis dan tegas serta “manut” pada pemerintah. Cepatnya proses pembahasan dan mudahnya DPR menyetujui sebuah kebijakan tak selalu karena kebijakan tersebut sudah dipertimbangkan secara matang serta mempertimbangkan kepentingan publik.



Proses yang cepat itu lebih cenderung karena Pemerintah mengendalikan DPR. Kendali Pemerintah itu dilakukan melalui parpol-parpol koalisi yang selanjutnya menjadi acuan fraksi-fraksi di parlemen.

"Ketika DPR cenderung menjadi sekadar “stempel” pemerintah, maka kualitas kebijakan seperti RUU yang dihasilkan menjadi terabaikan," ujarnya.

Lucius memaparkan, kemunculan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengkonfirmasi kelemahan DPR dalam menghasilkan UU yang berkualitas. Walaupun UU Cipta Kerja merupakan hasil kerja DPR tahun 2020 lalu, tetapi kemunculan putusan MK pada tahun 2021 ini menjadi catatan penting untuk menilai kualitas kinerja legislasi DPR.

Pola kerja DPR dalam pembahasan hampir semua RUU selama tahun 2021 juga hampir sama dengan proses pembahasan UU Cipta Kerja, yakni kecenderungan untuk membahas terburu-buru sembari menghindari partisipasi publik demi memuluskan pengaturan yang memihak kepada kelompok elite.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More