DPR Dorong Vaksin Booster yang Halal
Minggu, 26 Desember 2021 - 14:32 WIB
JAKARTA - Pemerintah berencana mulai melaksanakan penyuntikan vaksin booster atau dosis ketiga untuk masyarakat umum pada awal 2022. Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendorong agar vaksin booster nantinya adalah vaksin yang halal .
Adapun pemerintah sampai saat ini belum menentukan jenis vaksin yang bakal digunakan. Politikus Partai Golkar ini meminta dengan tegas agar Kementerian Kesehatan memperhatikan masalah kehalalan vaksin.
"Pada waktu awal vaksinasi, alasan kedaruratan dapat dijadikan dasar yang memperbolehkan penggunaan vaksin tidak halal. Tetapi untuk kondisi sekarang apakah masih relevan alasan tersebut," ujar Yahya, Minggu (26/12/2021).
Legislator dari Dapil Jawa Timur VIII ini mengatakan saat ini ada dua merek vaksin Covid-19 yang sudah memperoleh sertifikat 100 persen halal dan suci dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu Sinovac dan Zivifax. Kedua jenis vaksin Covid-19 itu pun telah memperoleh izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 atau izin Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
Dia menilai dengan semakin banyaknya pilihan vaksin halal, maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat yang selama ini menolak untuk divaksin dengan alasan tidak halal. “Harus diakui masih ada sebagian warga masyarakat yang ragu dan tidak mau divaksin dengan alasan vaksinnya tidak halal. Hal ini antara lain, tercermin di daerah yg tingkat vaksinasinya masih rendah, seperti di Aceh," katanya.
Diketahui, rencananya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang sudah menjadi Peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan mendapat vaksin booster secara gratis, sedangkan yang non PBI akan dikenakan biaya alias membayar.
Adapun pemerintah sampai saat ini belum menentukan jenis vaksin yang bakal digunakan. Politikus Partai Golkar ini meminta dengan tegas agar Kementerian Kesehatan memperhatikan masalah kehalalan vaksin.
"Pada waktu awal vaksinasi, alasan kedaruratan dapat dijadikan dasar yang memperbolehkan penggunaan vaksin tidak halal. Tetapi untuk kondisi sekarang apakah masih relevan alasan tersebut," ujar Yahya, Minggu (26/12/2021).
Legislator dari Dapil Jawa Timur VIII ini mengatakan saat ini ada dua merek vaksin Covid-19 yang sudah memperoleh sertifikat 100 persen halal dan suci dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu Sinovac dan Zivifax. Kedua jenis vaksin Covid-19 itu pun telah memperoleh izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 atau izin Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
Dia menilai dengan semakin banyaknya pilihan vaksin halal, maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat yang selama ini menolak untuk divaksin dengan alasan tidak halal. “Harus diakui masih ada sebagian warga masyarakat yang ragu dan tidak mau divaksin dengan alasan vaksinnya tidak halal. Hal ini antara lain, tercermin di daerah yg tingkat vaksinasinya masih rendah, seperti di Aceh," katanya.
Diketahui, rencananya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang sudah menjadi Peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan mendapat vaksin booster secara gratis, sedangkan yang non PBI akan dikenakan biaya alias membayar.
(rca)
tulis komentar anda