DPR Sebut Posisi Wakil Mensos Tidak Efisien

Minggu, 26 Desember 2021 - 07:49 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyebut posisi wakil menteri sosial dinilai tidak efisien.
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyoroti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos) di mana, pada Pasal 2 Ayat 1, menyebutkan Presiden dapat menunjuk adanya wakil menteri untuk membantu kinerja Menteri Sosial (Mensos).

Menurut Iskan, penambahan posisi yang berimbas pada penambahan anggaran itu tidak diperlukan, karena Kemensos sudah memiliki struktur yang baku hingga di level daerah. “Kemensos itu kan sifatnya pelayanan ya. Sudah terstruktur, di daerah ada dinas sosial baik di level provinsi hingga kabupaten/kota. Jadi, kalau ada posisi Wamensos, dikhawatirkan malah tidak fokus karena ada dua matahari,” kata Iskan dalam keterangannya dikutip Minggu (26/12/2021).



Menurut Iskan, jika posisi Mensos berhalangan secara politik, Presiden dapat menunjuk adanya Menteri Ad-interim atau bisa langsung diambil alih oleh Menteri Koordinator di atasnya. “Jadi, menurut saya (posisi Wamensos) itu pemborosan anggaran, sehingga manajerial tidak efektif,” terangnya.

Baca juga: Lewat Perpres, Jokowi Restui Adanya Jabatan Wakil Mensos
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!