DPR Sebut Posisi Wakil Mensos Tidak Efisien
Minggu, 26 Desember 2021 - 07:49 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyoroti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos) di mana, pada Pasal 2 Ayat 1, menyebutkan Presiden dapat menunjuk adanya wakil menteri untuk membantu kinerja Menteri Sosial (Mensos).
Menurut Iskan, penambahan posisi yang berimbas pada penambahan anggaran itu tidak diperlukan, karena Kemensos sudah memiliki struktur yang baku hingga di level daerah. “Kemensos itu kan sifatnya pelayanan ya. Sudah terstruktur, di daerah ada dinas sosial baik di level provinsi hingga kabupaten/kota. Jadi, kalau ada posisi Wamensos, dikhawatirkan malah tidak fokus karena ada dua matahari,” kata Iskan dalam keterangannya dikutip Minggu (26/12/2021).
Menurut Iskan, jika posisi Mensos berhalangan secara politik, Presiden dapat menunjuk adanya Menteri Ad-interim atau bisa langsung diambil alih oleh Menteri Koordinator di atasnya. “Jadi, menurut saya (posisi Wamensos) itu pemborosan anggaran, sehingga manajerial tidak efektif,” terangnya.
Di sisi lain, anggota Fraksi PKS DPR ini menambahkan, dalam setiap kali rapat kerja di DPR seringkali keputusan yang diambil oleh Wamen itu tidak dapat diterima oleh DPR karena Wamen tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kebijakan strategis, misalnya terkait dengan anggaran. Urusan anggaran juga diserahkan kepada pejabat eselon I. “Bahkan, sudah ada para Dirjen Eselon I yang koordinasikan,” imbuh Iskan.
Begitu juga saat terjadi bencana seperti ini, menurut legislator Dapil Sumatera Utara II ini, kebijakan strategis tetap diambil alih oleh menteri, lalu dikoordinasikan penanganan bencananya di daerah melalui dinas sosial (Dinsos) terkait. “Sederhana sekali. tetap saja menurut saya (wamensos) tidak efisien, karena yang tanggung jawab adalah menteri,” pungkas Iskan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi pada 14 Desember 2021 resmi menandatangani Perpres Nomor 110 Tahun 2021 yang telah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly dalam Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 270. Dalam perpres ini memuat aturan mengenai Wakil Menteri Sosial yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, namun kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mensos.
Menurut Iskan, penambahan posisi yang berimbas pada penambahan anggaran itu tidak diperlukan, karena Kemensos sudah memiliki struktur yang baku hingga di level daerah. “Kemensos itu kan sifatnya pelayanan ya. Sudah terstruktur, di daerah ada dinas sosial baik di level provinsi hingga kabupaten/kota. Jadi, kalau ada posisi Wamensos, dikhawatirkan malah tidak fokus karena ada dua matahari,” kata Iskan dalam keterangannya dikutip Minggu (26/12/2021).
Menurut Iskan, jika posisi Mensos berhalangan secara politik, Presiden dapat menunjuk adanya Menteri Ad-interim atau bisa langsung diambil alih oleh Menteri Koordinator di atasnya. “Jadi, menurut saya (posisi Wamensos) itu pemborosan anggaran, sehingga manajerial tidak efektif,” terangnya.
Di sisi lain, anggota Fraksi PKS DPR ini menambahkan, dalam setiap kali rapat kerja di DPR seringkali keputusan yang diambil oleh Wamen itu tidak dapat diterima oleh DPR karena Wamen tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kebijakan strategis, misalnya terkait dengan anggaran. Urusan anggaran juga diserahkan kepada pejabat eselon I. “Bahkan, sudah ada para Dirjen Eselon I yang koordinasikan,” imbuh Iskan.
Begitu juga saat terjadi bencana seperti ini, menurut legislator Dapil Sumatera Utara II ini, kebijakan strategis tetap diambil alih oleh menteri, lalu dikoordinasikan penanganan bencananya di daerah melalui dinas sosial (Dinsos) terkait. “Sederhana sekali. tetap saja menurut saya (wamensos) tidak efisien, karena yang tanggung jawab adalah menteri,” pungkas Iskan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi pada 14 Desember 2021 resmi menandatangani Perpres Nomor 110 Tahun 2021 yang telah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly dalam Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 270. Dalam perpres ini memuat aturan mengenai Wakil Menteri Sosial yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, namun kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mensos.
(cip)
tulis komentar anda