Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau

Jum'at, 17 Desember 2021 - 15:23 WIB
Tim penyidik KPK menelisik aliran duit dari PT Adimulia Agrolestari untuk Bupati Kuansing Andi Putra (AP) terkait pengurusan izin HGU sawit. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran duit dari PT Adimulia Agrolestari untuk Bupati Kuansing Andi Putra (AP) terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit.

Hal tersebut dikonfirmasi usai tim penyidik memeriksa Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). "M. Syahrir (Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan mekanisme dan prosedur pengurusan HGU, yang salah satunya pengurusan HGU oleh PT AA yang diduga ada aliran dana dalam pengurusan dimaksud," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).



Baca juga: Bupati Kuansing Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Menghadapi

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!